PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 158
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pengembangan sistem dan instrumen penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; b. pelaksanaan penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; c. pemantauan dan evaluasi penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; d. pengolahan data dan informasi hasil penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; dan e. pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya.
