PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 146
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PKP2A LAN sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN. (2) PKP2A LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan secara substantif dikoordinasikan oleh Deputi terkait. (3) PKP2A LAN dipimpin oleh Kepala Pusat.
