PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 145
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Inspektorat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
