Pasal 7
BAB 2 — GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. terkait dengan tugas kedinasan; dan b. tidak terkait dengan kedinasan. (2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang terkait dengan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku; b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dari minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran; dan c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kit, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh
penyelenggara kegiatan seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yang tidak terkait dengan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetesi dengan biaya sendiri) dan tidak terkait dengan kedinasan; c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan fungsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik Pegawai; e. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; f. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempuunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; g. pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan pihak penerima Gratifikasi; dan
h. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi.
