PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dibentuk UPG sebagai unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian Gratifikasi. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja eselon II di lingkungan Badan Ekenomi Kreatif.
