PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 6
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau tugas luar kedinasan.
