PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 5
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi meliputi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
