PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif meliputi:
a. Gratifikasi; b. Unit Pengendalian Gratifikasi; c. mekanisme pelaporan gratifikasi; dan d. perlindungan, penghargaan, dan sanksi.
