PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Gratifikasi bertujuan: a. membangun integritas Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; dan c. meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan Gratifikasi.
