PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Gratifikasi dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
