PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penerimaan Gratifikasi berupa barang mudah busuk atau rusak yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG unit kerja Pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Penyaluran atas penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh UPG unit kerja Pelapor kepada KPK disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG.
