Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG pada unit kerja Pelapor atau secara langsung kepada KPK dilakukan setelah mendapat penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan KPK. (2) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, Pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada KPK dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, Pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening KPK dan
menyampaikan bukti setor dimaksud kepada KPK dengan tembusan kepada UPG unit kerja Pelapor; dan b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, Pelapor menyerahkan barang Gratifikasi dimaksud kepada KPK dan menyampaikan bukti tanda terima barang oleh KPK kepada UPG unit kerja Pelapor.
