PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 9
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
Komponen Diklat di SPN terdiri dari: a. Gadik; b. kurikulum; c. Hanjar; d. peserta pendidikan dan peserta pelatihan;
e. fasilitas; f. alat instruksi (alin) dan alat penolong instruksi (alongins); g. Gadikan; h. metode; i. evaluasi; dan j. anggaran.
