PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Diklat di SPN bertujuan untuk: a. mewujudkan hasil pendidikan Brigadir polisi sesuai profil dan kompetensi lulusan yang diharapkan, sehingga terwujud anggota Polri yang profesional, bermoral, dan modern; b. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan Polri; dan c. mewujudkan hasil pendidikan berbagai bentuk potensi masyarakat di lingkungan tugas masing-masing dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan masyarakat yang patuh hukum.
