Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, bertugas: a. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran; dan b. melakukan pembimbingan, pelatihan dan penelitian yang disesuaikan dengan bidangnya. (2) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: a. membuat Persiapan Mengajar (PM) sebelum memberikan pelajaran; b. menciptakan suasana pendidikan yang menggairahkan, kreatif, dinamis, dialogis, dan berbobot; c. membangun komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan; d. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; e. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkannya; f. mengembangkan bahan ajar berdasarkan kurikulum; dan g. mewujudkan kompetensi lulusan hasil didik. (3) Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh: a. honorarium berdasarkan ketentuan; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; dan c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. d. promosi jabatan sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas yang lebih tinggi; atau e. mengikuti pendidikan pengembangan sesuai dengan peraturan dalam sistem pembinaan personel/sumber daya manusia Polri.
