Pasal 11
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari: a. kurikulum pendidikan pembentukan Brigadir polisi; b. kurikulum latihan fungsi teknis; dan c. kurikulum latihan kerja sama dengan instansi/departemen/badan/dinas. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. tujuan pendidikan; b. profil dan kompetensi lulusan; c. rangka pelajaran pokok; d. silabus/acara pelajaran; e. bahan ajaran; f. metodologi pembelajaran; dan g. evaluasi hasil belajar. (3) Pengembangan kurikulum dilakukan melalui hasil kajian atau evaluasi secara berkala. (4) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan berpedoman pada prinsip pendidikan dan kompetensi yang diperlukan organisasi. (5) Pengembangan kurikulum disusun berdasarkan profil, kompetensi peserta didik yang diharapkan dan dibutuhkan oleh pengguna/user di wilayah. (6) Kurikulum dievaluasi atau direvisi paling singkat 1 (satu) tahun sekali pada setiap jenis pendidikan dan dapat mengikutsertakan narasumber dari dinas pendidikan provinsi atau perguruan tinggi negeri/swasta.
