PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 12
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Kurikulum pendidikan pembentukan brigadir polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a disusun oleh Dewan Kurikulum Lemdiklat Polri. (2) Kurikulum latihan fungsi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b disusun oleh Karo Pers, Ka SPN, dan pembina fungsi teknis. (3) Kurikulum latihan kerja sama dengan instansi/departemen/badan/dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c disusun oleh Ka SPN, pembina fungsi teknis, dan instansi/departemen/badan/dinas terkait.
