PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Penerapan kurikulum Diklat wajib dilaporkan oleh Ka SPN kepada Kalemdiklat Polri dan De SDM Kapolri pada setiap akhir Diklat. (2) Kurikulum latihan fungsi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan kompetensi yang termuat dalam program pelatihan Polri.
