Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun secara terpusat oleh Lemdiklat Polri sesuai standar kompetensi yang termuat dalam kurikulum pada program Diklat Polri. (2) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman lapangan, dan disusun dalam bentuk buku. (3) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh bagian pengajaran dan pelatihan SPN dibantu oleh perpustakaan. (4) Hanjar wajib diberikan kepada para peserta didik dan peserta pelatihan pada awal pendidikan dan latihan atau sebelum pelajaran dimulai. (5) Evaluasi Hanjar dilakukan oleh Ka SPN beserta para Gadik dikoordinasikan dengan pembina fungsi paling singkat 1 (satu) tahun dengan pengesahan Lemdiklat Polri.
