Pasal 15
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Peserta Diklat pada SPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d ditetapkan oleh: a. Kapolri, untuk peserta pendidikan; dan b. Kapolda, untuk peserta pelatihan. (2) Peserta Diklat di SPN meliputi:
a. calon brigadir polisi;
b. pegawai negeri pada Polri;
c. pegawai pada instansi/departemen/badan/dinas; dan
d. masyarakat. (3) Peserta Diklat mempunyai hak untuk memperoleh: a. pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan; b. Hanjar, sebelum pelajaran dimulai;
c. bimbingan konseling, pembinaan mental dan kesamaptaan jasmani; d. pelayanan kesehatan; dan e. sertifikat/surat keterangan lulus. (4) Peserta Diklat mempunyai kewajiban: a. mengikuti seluruh proses belajar mengajar (absensi, piket kelas, hadir di kelas, ujian, diskusi, latihan, olahraga dan penugasan); b. menaati peraturan kehidupan siswa (apel, ibadah, menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan, disiplin, tertib, piket kamar, piket ruang makan dan wajib kunjung); c. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. menyimpan rahasia negara. (5) Peserta Diklat dapat diberhentikan/dikeluarkan dari proses Diklat apabila: a. tidak memenuhi persyaratan meneruskan pendidikan karena meninggal dunia; b. tidak mengikuti pelajaran lebih dari 5 (lima) persen secara berturut- turut atau lebih dari 12 (dua belas) persen secara terputus-putus; dan c. melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik kepolisian.
