PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Penghentian peserta dari proses Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), ditetapkan dengan surat keputusan Kapolda atas usulan Ka SPN melalui sidang Wantun. (2) Dalam hal pendidikan pembentukan brigadir polisi, penghentian peserta didik dari proses pembelajaran ditetapkan dengan surat perintah Ka SPN berdasarkan hasil sidang dewan sekolah.
