PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 38
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN DAN PENGASUHAN
Proses pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) bertujuan untuk: a. membentuk sikap mental dan perilaku sebagai insan Bhayangkara Polri yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. membentuk siswa dengan karakter dan jati diri untuk menjadi anggota Polri yang memiliki sikap mental dan perilaku yang dilandasi Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya;
c. membentuk watak dan kepribadian individu maupun kelompok guna menyelesaikan persoalan dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas sehari- hari; d. menjaga, merawat, membina, dan membimbing peserta didik/peserta pelatihan untuk memiliki kepribadian dan disiplin dalam proses Diklat.
