Pasal 39
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN DAN PENGASUHAN
Metode proses pengasuhan diberikan dalam bentuk antara lain: a. pembiasaan sikap dan perilaku tertentu sesuai dengan karakter sebagai anggota Polri; b. studi kasus, yaitu penerapan metode yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklat untuk melakukan pembahasan terhadap suatu kasus atau masalah tertentu serta mencarikan alternatif penyelesaiannya; c. observasi, yaitu penerapan yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklat untuk melakukan pengamatan serta pendataan terhadap gejala sosial tertentu dan selanjutnya dibahas dan didiskusikan; dan d. proyek, yaitu penerapan metode yang diwujudkan dalam bentuk penugasan kepada peserta Diklat secara perorangan maupun kelompok untuk merencanakan suatu kegiatan/proyek tertentu serta melaksanakan dan atau mengimplementasikannya.
