PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 28
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi. (2) Kegiatan pengawasan, pengendalian, dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Irwasda, melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan supervisi terhadap pembinaan SPN dan operasional Diklat; b. Biro Pers dan Pembina fungsi di Polda, melakukan pengawasan dan supervisi terhadap pembinaan dan operasional Diklat di SPN sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing; dan c. Ka SPN, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan Diklat di SPN dan tempat lain yang telah ditetapkan oleh Kapolda.
