PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 27
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya Diklat yang berkualitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada peserta Diklat, SPN, dan program pendidikan di SPN. (3) Evaluasi hasil belajar peserta Diklat dilakukan oleh Gadik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta Diklat. (4) Evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk monitoring dan pengendalian. (5) Evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Latihan Daerah dengan Ka SPN.
