PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 26
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus mampu: a. membangkitkan/membangun motivasi belajar peserta Diklat; b. menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta Diklat secara efektif; c. menjadikan peserta Diklat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan pembelajaran yang disampaikan; dan d. menggugah partisipasi peserta Diklat. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan: a. tujuan pembelajaran; b. kondisi dan suasana kelas; dan c. jumlah peserta Diklat. (3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. ceramah; b. tanya jawab; c. diskusi; d. penugasan; e. demonstrasi; f. pemecahan masalah; g. latihan (drill); dan h. studi kasus.
