PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 29
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j terdiri atas tiga komponen: a. biaya pemeliharaan yang besarnya disesuaikan dengan aset masing- masing SPN; b. biaya operasional Diklat yang besarnya disesuaikan dengan jumlah kelas standar dan lamanya Diklat, berdasarkan indeks yang ditetapkan; c. biaya pengoperasian alin dan alongins disesuaikan kebutuhan suatu pendidikan dan latihan. (2) Penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan dituangkan dalam DIPA Polri.
