PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 22
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g meliputi: a. Kepala Sekolah; b. Sekretaris Lembaga; c. Kepala Operasional Pengajaran dan Latihan; d. Koordinator Gadik; e. Kepala Korps Siswa; f. tenaga staf/administrasi; dan g. tenaga kepustakaan;
