PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 23
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
Gadikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkewajiban: a. mendukung terciptanya suasana Diklat yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; b. mendukung keberhasilan penyelenggaraan Diklat; dan c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik SPN.
