PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 21
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
(1) Pemanfaatan alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan dan mampu menunjang metode pengajaran secara optimal. (2) Alin dan alongins yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum. (3) Alin dan alongins untuk mendukung metode pembelajaran dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, teknologi informasi dan komunikasi.
