PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 20
BAB 3 — KOMPONEN DIKLAT
Alin dan alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, yaitu peralatan yang digunakan dalam Diklat untuk: a. memperoleh keterampilan tertentu; b. menggambarkan atau mendemonstrasikan suatu proses atau konsep sehingga para peserta Diklat mendapatkan pengetahuan yang dikehendaki; dan
c. menciptakan suatu keadaan atau lingkungan yang dapat digunakan para peserta Diklat untuk melatih keterampilan dan meningkatkan pengetahuan.
