PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank...
Pasal 49
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilarang melebihi nilai pengikatan agunan. (2) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan berdasarkan nilai terendah antara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan nilai pengikatan agunan. 6. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
