Pasal 73
(1) Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 ayat (2), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 wajib membentuk PPA sebesar 100% (seratus perseratus) terhadap Aktiva dimaksud.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
