Pasal 48
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan sebagai berikut: a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan; b. Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal, paling tinggi sebesar:
- 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila: a) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) untuk Aktiva Produktif kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dan penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir atau penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir.
- 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila: a) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) untuk Aktiva Produktif kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dan penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir atau penilaian oleh penilai independen dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
- 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila: a) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan penilaian oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau
b) untuk Aktiva Produktif kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dan penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir atau penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir. 4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila: a) untuk Aktiva Produktif lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) untuk Aktiva Produktif kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dan penilaian yang dilakukan oleh penilai intern telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir atau penilaian yang dilakukan oleh penilai independen telah melampaui 30 (tiga puluh) bulan terakhir. c. Tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, resi gudang, dan persediaan paling tinggi sebesar:
- 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
- 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan terakhir;
- 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau 4) 0% (nol perseratus) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. (2) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern.
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berdasarkan pertimbangan pengawasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
