PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank...
Pasal 47A
(1) Dalam hal agunan akan digunakan sebagai pengurang PPA, penilaian agunan paling kurang dilakukan oleh: a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) bagi Aktiva Produktif kepada debitur atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); b. penilai intern Bank bagi Aktiva Produktif kepada debitur atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak awal pemberian Aktiva Produktif. 4. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
