PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, bertugas: a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); e. mengelola utang dan piutang; f. menggunakan barang milik negara; g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satker yang dipimpinnya.
