Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, bertugas: a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa; b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat; c. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadual, tata cara dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat/unit layanan pengadaan; d. MENETAPKAN dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya; e. MENETAPKAN besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku; f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/ jasa; g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya; h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada KPA, selanjutnya dilaporkan kepada Kapolri secara berjenjang disertai Berita Acara Penyerahan; j. menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksana pengadaan barang/jasa.
