PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak boleh saling merangkap jabatan. (2) Dalam hal pejabat pada Satker tidak memungkinkan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, maka KPA dapat merangkap salah satu jabatan sebagai PPK atau Pejabat Penerbit SPM. (3) KPA tidak boleh merangkap sebagai Bensatker.
