PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mendelegasikan kewenangan kepada KPA. (2) KPA pada setiap awal tahun anggaran menunjuk: a. PPK, untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; b. Pejabat Penerbit SPM, untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; c. Bensatker, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja.
