PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Pejabat pengelola keuangan negara di lingkungan Polri, terdiri dari: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Penerbit SPM; e. Bensatker; f. Kepala Bidang Keuangan (Kabidku).
