Pasal 40
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. Surat Perintah Operasi; c. daftar nominatif uang makan dan uang saku, Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh Pasal 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas; d. SP/SPK/kontrak; e. faktur pajak dan SSP; f. SPP/SPM/SP2D. (2) Apabila uang makan pelaksanaan operasi dikelola oleh satuan secara swakelola, dipersyaratkan satuan tersebut mempunyai dapur umum. (3) Dana satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. nota/faktur barang untuk belanja barang; c. surat perintah untuk perjalanan dinas; d. daftar hadir rapat; e. SPP/SPM/SP2D. (4) Jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 3, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. nota/faktur barang untuk belanja barang; c. sewa kendaraan, dengan menyebutkan identitas kendaraan;
d. SP/SPK/kontrak; e. faktur pajak dan SSP; f. SPP/SPM/SP2D. (5) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 4, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. nota/faktur barang untuk belanja barang; c. SP/SPK/kontrak; d. faktur pajak dan SSP. e. SPP/SPM/SP2D. (6) Dukungan pengendalian operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 5, Perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 29 huruf f, dan Pasal 30. (7) Bahan bakar minyak dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 6, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. SP/SPK/kontrak; c. daftar nominatif apabila uang bahan bakar minyak dan pelumas diberikan langsung pada anggota; d. SPP/SPM/SP2D.
