Pasal 39
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Latihan pra operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. surat perintah latihan pra operasi; c. daftar nominatif uang makan peserta; d. daftar nominatif honor instruktur/pelatih; e. faktur pajak dan SSP. f. pemeriksaan kesehatan apabila diperlukan dalam rangka Lat Pra Ops. g. SPP/SPM/SP2D; (2) Untuk snack and drink, Perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Alat Instruksi/Alat Penolong Instruksi (Alin/Alongin) untuk pelaksanaan simulasi latihan, Perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (4) Administrasi Latihan (Minlat) yang digunakan untuk mendukung ATK pelaksanaan latihan pra operasi, perwabkunya disesuaikan dengan kelengkapan dokumen pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
