Pasal 38
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain terdiri dari: a. latihan pra operasi, terdiri dari:
uang makan;
honor instruktur/pelatih;
snack and drink;
dukungan administrasi;
pemeriksaan kesehatan, bila diperlukan; b. pelaksanaan operasi, antara lain:
uang makan dan saku;
dana satuan;
jasa angkutan;
bekal kesehatan;
dukungan pengendalian operasi;
bahan bakar minyak dan pelumas; c. dukungan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, digunakan untuk:
perkara berat;
perkara sedang;
perkara ringan;
pelanggaran;
transnational crime; d. dukungan kegiatan kontinjensi, digunakan antara lain untuk:
pengamanan pasca bencana alam;
pengamanan unjuk rasa;
menanggulangi gangguan keamanan pasca pemilihan kepala daerah; e. Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK), terdiri dari:
penggantian biaya pelayanan kesehatan (restitusi);
pengadaan obat dan bahan baku obat;
alat kesehatan habis pakai;
