PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 37
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. sesuai dengan kelengkapan dokumen pengadaan belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. khusus untuk gedung dan bangunan dilengkapi berita acara penyerahan kedua setelah selesai masa pemeliharaan.
