PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 36
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Perjalanan dinas mutasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f angka 1 butir b), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi umum; b. surat perintah dari Kasatker; c. surat perintah jalan dari Kasatker; d. fotokopi telegram/surat keputusan mutasi; e. daftar keluarga; f. daftar barang; g. rincian biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; h. SPP/SPM/SP2D.
