PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 32
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja uang makan dan perawatan tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. faktur barang; c. faktur pajak dan SSP; d. SPK/dokumen kontrak; e. berita acara penerimaan dan penyerahan makan tahanan; f. daftar perincian biaya perawatan dan makan tahanan (WT-02); g. Surat Perintah Penahanan; h. Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang; i. SPP/SPM/SP2D.
