PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 31
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat perintah Kasatker secara swakelola; b. daftar nominatif penerimaan upah buruh.
(2) Khusus untuk pengadaan bahan baku, pengadaan peralatan/suku cadang, pemeliharaan dan sewa alat peralatan, kelengkapan dokumen sama dengan kelengkapan dokumen pengadaan belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
