Pasal 30
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pengadaan barang/jasa dengan nilai di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 1, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. faktur barang; c. faktur pajak; dan d. SSP; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); f. SPP/SPM/SP2D. (2) Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. SPTB; c. faktur barang; d. faktur pajak dan SSP; e. surat perintah kerja; f. berita acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita acara pengujian penerimaan pekerjaan; h. berita acara serah terima pekerjaan; i. fotokopi surat perintah tim komisi dari Kasatker; j. surat kuasa dalam hal melakukan tindakan tertentu; k. SPP/SPM/SP2D. (3) Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a angka 3, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. faktur barang; c. faktur pajak dan SSP; d. surat keputusan penetapan pemenang; e. surat pernyataan fakta integritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. bank garansi/jaminan pelaksanaan; g. kontrak; h. fotokopi surat perintah tim komisi dari Kasatker; i. laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, bila pembayarannya melalui termin; j. berita acara penyelesaian pekerjaan; k. berita acara serah terima pekerjaan; l. berita acara uji materiil (khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian); m. fotokopi surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian; n. SPTB; o. jaminan bank garansi sebesar uang muka, bila mengambil uang muka; p. SPP/SPM/SP2D.
