PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 29
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari: a. pengadaan belanja barang/jasa secara umum dengan nilai:
- di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- di atas Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. pengadaan belanja barang/jasa secara swakelola; c. belanja uang makan dan perawatan tahanan; d. belanja langganan daya dan jasa, meliputi:
- listrik, telepon, gas, dan air (LTGA);
- pos dan giro; e. belanja pemeliharaan; f. belanja perjalanan dinas:
- dalam negeri, terdiri dari: a) perjalanan dinas biasa; b) perjalanan dinas mutasi;
- luar negeri.
