PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 33
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Belanja langganan daya dan jasa LTGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d angka 1, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. SPTB; c. berita acara pemakaian daya dan jasa; d. perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga; e. SPP/SPM/SP2D. (2) Belanja jasa pos dan giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. kuitansi umum; b. tanda bukti pengiriman pos dan giro; c. SPP/SPM/SP2D.
